KONTEKS.CO.ID – Mengeluarkan air mani pada siang hari di bulan Ramadhan adalah suatu tindakan yang kontroversial dalam pandangan agama Islam.
Ada beberapa pendapat yang berbeda mengenai hukum melakukan tindakan ini selama puasa Ramadhan, dan beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang topik ini.
Menurut mayoritas ulama, termasuk mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, mengeluarkan air mani pada siang hari selama bulan Ramadhan membatalkan puasa.
Ini berarti bahwa orang yang melakukan tindakan ini harus mengulangi puasa mereka pada hari lain untuk menggantikannya.
Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis dari Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan bahwa orang yang berpuasa harus menahan diri dari makanan, minuman, dan hubungan suami istri dari fajar hingga senja.
Oleh karena itu, pengeluaran air mani di siang hari dianggap sebagai pelanggaran puasa dan harus dihindari.
Namun, ada beberapa pendapat minoritas yang mengizinkan pengeluaran air mani pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Beberapa ulama berpendapat bahwa tindakan ini hanya membatalkan puasa jika dilakukan secara sengaja dan disertai dengan orgasme.
Dalam situasi ketika keluarnya air mani terjadi tanpa sengaja, seperti dalam mimpi basah atau karena tindakan medis, puasa tetap sah dan tidak perlu diganti.
Dalam pandangan agama Islam, puasa Ramadhan memiliki banyak manfaat bagi kesehatan dan spiritualitas seseorang.
Selain menurunkan berat badan, puasa juga dapat meningkatkan kesehatan jantung dan meningkatkan konsentrasi dan fokus.
Puasa juga dianggap sebagai bentuk ibadah yang membantu seseorang untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Oleh karena itu, sebagai muslim, penting untuk memahami dan menghormati hukum-hukum agama terkait dengan puasa Ramadhan.
Meskipun hukum pengeluaran air mani pada siang hari selama puasa Ramadhan tergolong kontroversial, mayoritas ulama sepakat bahwa tindakan ini membatalkan puasa dan harus dihindari.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"