KONTEKS.CO.ID – Menangis adalah salah satu cara manusia mengekspresikan perasaannya, namun, bagaimana dengan hukum menangis saat berpuasa?
Menangis ini dianggap sebagai sebuah gambaran perasaan ketika manusia merasakan kesedihan, sakit, terharu, atau penyesalan.
Meneteskan air mata ini merupakan sebuah proses manusiawi yang juga dapat menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk yang lemah dan berhati.
Menurut laman NU (Nahdlatul Ulama) Online, ada yang menjelaskan secara rinci tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Diketahui ada 10 hal yang diyakini dapat membatalkan puasa menurut Syekh Abi Syuja’, yaitu:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Dalam hal ini, menangis tidak termasuk dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa, karena mata bukanlah bagian dari jauf, dan tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan saat seseorang menangis.
Meskipun demikian, hukum menangis saat berpuasa bisa berubah menjadi haram jika air mata yang keluar masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur, lalu ditelan ke dalam tenggorokan, karena hal ini dapat membatalkan puasa.
Dalam bukunya yang berjudul Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, Quraish Shihab menjelaskan bahwa menangis karena sebab apapun tidak dapat disebut membatalkan puasa, dan hal senada juga disebutkan oleh Astrid Herera dalam bukunya yang berjudul Puasa.
Hal ini karena menangis tersebut tidaklah termasuk dalam salah satu dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"