KONTEKS.CO.ID – Islam adalah agama yang mengajarkan kesederhanaan dalam melaksanakan ibadah. Hal ini dapat dilihat dalam hukum puasa saat sakit yang diatur dalam Al Quran.
Al Quran menjadi pedoman bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Keringanan Berpuasa Bagi Orang yang Sakit
Bagi orang yang sedang sakit, ada beberapa keringanan dalam menjalankan ibadah puasa.
Jika seseorang sedang sakit di bulan puasa, ia dapat mengganti puasa yang batal setelah bulan Ramadhan atau setelah sembuh dari sakitnya. Namun, hukum puasa saat sakit tergantung pada kondisi kesehatan yang dialami oleh seseorang.
Dalam Al Quran Surat Al Baqarah Ayat 185 jelas bahwa bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan dan ia berbuka, maka ia wajib berpuasa sebanyak hari yang ia tinggalkan pada hari-hari yang lain.
Namun, tidak semua jenis sakit dapat membatalkan puasa. Sakit ringan seperti batuk, pusing, dan penyakit serupa tetap wajib berpuasa.
Sedangkan, jika penyakit tersebut dapat menunda kesembuhan dan membuat seseorang semakin parah sakitnya, maka hukum puasa saat sakit menjadi tidak wajib lagi.
Namun orang tersebut tetap harus mengganti puasa dengan membayar fidyah atau memberi makan kepada seorang fakir miskin selama bulan puasa.
Pembayaran fidyah ini berupa makanan pokok sebanyak kurang lebih 1,5 kg beras. Pemberian fidyah ini bisa seorang lakukan di akhir bulan Ramadhan kepada beberapa orang miskin. Namun, pemberian fidyah harus berupa makanan, bukan dengan uang.
Keringanan Berpuasa Bagi Orang Musafir
Namun, bagaimana jika seseorang sedang dalam perjalanan jauh dan sulit untuk berpuasa?
Menurut buku Fiqih Praktis karya Muhammad Bagir, seorang musafir boleh tidak berpuasa jika menempuh perjalanan dengan jarak minimal 80,6 kilometer. Namun, ia wajib mengganti dengan qadha puasa di luar Ramadhan sebanyak hari yang ia tinggalkan.
Mengapa harus mengganti puasa di kemudian hari?
Karena puasa di bulan Ramadhan memiliki nilai yang sangat penting dalam agama Islam. Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat.
Oleh karena itu, jika seseorang tidak mampu berpuasa karena sedang dalam perjalanan jauh, maka ia tetap harus mengganti puasanya di kemudian hari.
Namun, bagaimana jika seseorang tetap memilih untuk berpuasa meskipun sedang dalam perjalanan jauh?
Tentu saja hal ini sah-sah saja, namun seseorang harus tetap memperhatikan kondisi tubuhnya. Jika tubuh sudah mulai lelah dan merasa sangat sulit untuk berpuasa, maka sebaiknya seseorang tidak memaksakan diri untuk berpuasa. Sebab, Allah SWT tidak ingin umatnya mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah.
Dalam Islam, tidak ada amalan yang memberatkan umat Islam. Agama ini senantiasa mementingkan keadaan manusia dan selalu memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah.
Oleh karena itu, setiap amalan yang hukumnya wajib bagi umat Islam selalu menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"