KONTEKS.CO.ID – Dalam agama Islam, terdapat beberapa jenis cairan yang keluar dari kemaluan manusia, yaitu madzi, mani, dan wadi.
Masing-masing cairan ini memiliki pengertian, hukum, dan cara bersuci yang berbeda-beda.
Pertama, madzi adalah air bening dan lengket yang keluar dari kemaluan saat seseorang memikirkan atau membayangkan hubungan seksual atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu.
Air madzi keluar tanpa memancar dan terkadang keluar tanpa disadari.
Hukum air madzi adalah najis, sehingga apabila terkena pada tubuh atau pakaian, wajib mencuci bagian yang terkena dengan air.
Kedua, mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan saat seseorang mengalami syahwat yang tinggi, baik dalam keadaan sadar maupun dalam keadaan tidur.
Hukum air mani adalah suci dan tidak najis, namun keluarnya mani membatalkan wudhu dan mengharuskan mandi besar.
Apabila pakaian terkena air mani, disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih basah, namun jika sudah kering, cukup dengan mengkeriknya.
Ketiga, wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan setelah kencing.
Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu dan hukumnya adalah najis.
Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan dan berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, harus dicuci.
Dalam Islam, menjaga kebersihan dan kebersihan spiritual merupakan hal yang sangat penting.
Oleh karena itu, seorang muslim harus memahami pengertian, hukum, dan cara bersuci dari setiap cairan yang keluar dari kemaluannya.
Dengan begitu, kita bisa menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh serta kebersihan spiritual kita sebagai muslim.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"