KONTEKS.CO.ID – Musibah yang menimpa keluarga, teman, atau kerabat merupakan hal yang tak terduga dan menyedihkan.
Saat kita dihadapkan dengan situasi seperti ini, kita tentu ingin memberikan dukungan dan menghibur mereka yang ditinggalkan. Dalam Islam, ada sebuah istilah yang digunakan untuk kegiatan ini, yaitu takziah.
Takziah secara harfiah berasal dari kata azza-yu’azzi yang memiliki arti menghibur, menyabarkan, dan menjadi penawar kesedihannya. Kegiatan tersebut dilakukan untuk membantu mengurangi beban kesedihan keluarga yang ditinggal wafat.
Dalam Islam, takziah juga menjadi sarana untuk mengajarkan kepada orang yang ditimpa musibah agar bisa bersabar dan tabah dalam menghadapi cobaan tersebut.
Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya, Fiqih Sunnah 2, takziah bermakna “sabar atau tabah”. Sedangkan menurut Ulama Abu Bakar Jabir adalah suatu kegiatan menghibur dan mengurangi beban kesedihan orang yang sedang tertimpa musibah.
Bagaimana hukum takziah dalam syariat Islam?
Menurut Ringkasan Fikih Lengkap karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, takziah termasuk sunnah. Ketika berkunjung kepada keluarga yang ditinggal wafat, kita seharusnya mengajak mereka untuk mengingat Allah SWT, bersabar, dan mendoakan jenazah.
Berapa lama waktu yang diperbolehkan untuk melakukan takziah?
Waktu untuk melakukan takziah mulai dari hari kematian hingga tiga hari setelah mayat dikuburkan, menurut Syekh Abu Muhammad Al-Juwaini. Namun, menurut Imamul Haramain dan Abu Abbas Al-Qash, boleh dilakukan kapan pun dan tak ada batasan hari.
Melakukan takziah bisa menjadi sarana untuk membantu keluarga yang ditinggalkan merasa lebih tenang dan terhibur. Namun, kita juga harus mengingat untuk mengucapkan doa untuk orang yang telah meninggal dan mengajak keluarga untuk tetap kuat dan tabah menghadapi cobaan yang diberikan Allah SWT.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"