KONTEKS.CO.ID – Pacar Mario Dandy, AG (15) yang didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David Ozora akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Rabu, 5 April 2023.
Menurut Kasi Intel Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono, disampaikan bahwa pada selasa kemarin, agenda persidangan anak AG adalah pemeriksaan anak AG, pemeriksaan saksi, saksi ahli.
“Jaksa Penuntut Umum mulai dari kemarin telah menghadirkan 15 saksi, termasuk 4 ahli dan ini sudah selesai semuanya,” ujarnya.
Setelah sidang pemeriksaan anak AG dilakukan kemarin, hari ini JPU akan membacakan tuntutan terhadap anak AG. Meski ada saksi yang meringankan yang diajukan oleh penasihat hukum anak AG. “Kemarin ada dua saksi dan dua ahli ini,” katanya.
“Hari ini kita mengikuti agenda tuntutan dalam proses persidangan,” katanya lagi.
Sebelumnya dalam sidang, telah dihadirkan Mario Dandy dan Shane Lukas. Diketahui kalau AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
Pertama, primer Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"