KONTEKS.CO.ID – Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta Muhamaad Ainul Yakin mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ikut mengawal sidang tuntutan terhadap anak AG (15) pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Selain ikut mengawal jalannya sidang kekerasan terhadap David yang juga anak dari salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Ainul Yakin juga ikut memberi support kepada keluarga David.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, agar seadil-adilnya. Kami akan datang, hadir fisik sebagai bentuk dukungan kami terhadap keluarga besar kami ini,” kata Yakin di PN Jaksel, Rabu, 5 April 2023.
Menurut Yakin, dia bersama 30 anggota GP Ansor dan juga Banser, datang ke PN Jakarta Selatan. Mereka hanya bagian kecil dari keluarga David dan mewakili seluruh kelurga besar GP Ansor untuk mengawal kasus penganiayaan ini.
“Sejak awal kami ingin mengawal kasus berjalan dengan adil, baik, lancar. Kami hadir untuk memberikan dukungan moral,” ujarnya.
Yakin tentu percaya bahwa peradilan akan memberikan vonis yang adil terhadap para pelaku kekerasan terhadap David. Apalagi ini bertepatan pada bulan suci Ramadhan.
Saya kira hakim-hakim ini, apalagi ini bulan Ramadan, akan menggunakan hati nurani, bersikap adil, transparan terhadap penegakan hukum kasus ini,” kata Yakin.
Seperti diketahui, Anak AG (15) dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan, 5 April 2023.
Menurut Kajari Jaksel Syarief Sulaeman yang ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, anak AG telah didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap yang bersangkutan, salah satunya itu dituntut menjalani hukum pidana di LPKA selama 4 tahun,” Syarief Sulaeman.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, sebelumnya telah menyampaikan seluruh persidangan terhadap anak AG akan digelar secara tertup. Tapi nanti saat pembacaan vonis, sidang akan terbuka untuk umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 61 UU PPA.
“Jelas kalau sidang yang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"