KONTEKS.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan salah satu hal memberatkan tuntutan anak AG (15) dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, hal yang memberatkan tuntutan anak AG dalam penganiayaan terhadap David Ozora lantaran menyebabkan luka berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak AG penjara selama 4 tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
“Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama dengan yang lain, menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satu,” kata Syarief, usai sidang tuntutan di PN Jaksel, Rabu 5 April 2023.
Menurut JPU, AG secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap David.
Jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hal meringankan AG, yakni masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa yang akan datang.
“Contohnya kalau hal yang meringankan adalah karena ini anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang. Itu salah satunya,” ujarnya.
Namun demikian, kata Syarief, hal memberatkan bagi AG lebih banyak dibandingkan hal meringankan.
Karena itu, jaksa penuntut umum menuntut pidana dengan menempatkan di LPKA selama 4 tahun.
Disebutkan, hukuman tersebut juga telah mempertimbangkan pertimbangan dari Balai Pemasyarakatan atau Bapas.
“Itu juga sudah mempertimbangkan pertimbangan dari Bapas untuk rekomendasinya. Ancaman maksimal untuk dewasa adalah 12 tahun, sehingga untuk anak dipotong setengah, jadi ancaman maksimalnya enam tahun,” ucapnya.
Selain AG, dalam perkara ini polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"