KONTEKS.CO.ID – Surat edaran dari pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga akhirnya dicabut.
Camat Cengkareng Ahmad Farih mengatakan pihak kelurahan telah meminta pengurus RT setempat mencabut surat edaran permintaan THR tersebut.
“Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut. Siap mencabut hari ini juga,” ujar Ahmad Farih, Kamis 6 April 2023.
Dikatakan Ahmad Farih, secara kepatutan hal itu tidak patut dilakukan oleh pengurus RT maupun pengurus RW di tengah masyarakat yang masih menghadapi kesulitan.
“Iya, saya juga baru dapat info. Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada pula aturan yang melarang,” kata Ahmad.
Sebelumnya, surat edaran permintaan THR itu dibuat oleh pengurus RT 009/016 dan diteken Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara RT dan dibuat pada Kamis 30 Maret 2023.
Dalam surat edaran itu, warga diimbau memberikan THR kepada pengurus RT.
“Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya,” tulis surat edaran itu, dikutip Kamis 6 April 2023.
Disebutkan, THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis, hingga ZiS kelurahan.
Jumlah besaran THR yang diminta yakni mulai dari Rp60 ribu hingga Rp300 ribu untuk home industry.
Kemudian, penarikan uang THR itu dilakukan pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023 dan bisa dicicil tiga kali.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"