KONTEKS.CO.ID – Surat edaran pengurus RT 009/016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) viral.
Lantas apa kata Kadisnakertransgi Pemprov DKI Jakarta Hari Nugroho soal pengurus RT 009/016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakbar minta THR itu?
Kadisnakertransgi Pemprov DKI Jakarta Hari Nugroho merespons permintaan THR pengurus RT 009/016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakbar itu.
Menurut Hari Nugroho, permintaan THR dari pengurus RT itu adalah hal yang wajar.
Kata Hari, permintaan THR kepada warga diperbolehkan selama sifatnya tidak wajib atau tidak mematok nominal.
“Wajar kok, cuma sifatnya jangan wajib atau dipatok. Kalau sudah pakai sekian (dipatok) itu, tidak boleh,” kata Hari kepada wartawan, Kamis 6 April 2023.
Hari mengatakan, edaran permohonan THR dari pengurus RT juga dibagikan di kompleks perumahannya.
Hari menjelaskan, biasanya permohonan THR yang diajukan oleh pengurus RT itu untuk kebutuhan petugas keamanan hingga kebersihan.
“Pengurus RT kan untuk satpam, biasanya kan untuk satpam, kebersihan kan, biasa tempat saya juga demikian,” ujar Hari.
“Biasanya pengurus RT itu membagikan edaran THR untuk siapa, satu satpam, petugas kebersihan,” sambungnya.
Sebelumnya, beredar surat edaran pengurus rukun tetangga (RT) di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat meminta uang tunjangan hari raya (THR).
Surat edaran itu dibuat oleh pengurus RT 009/016 dan diteken Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara RT dan dibuat pada Kamis 30 Maret 2023.
Dalam surat edaran itu, warga diimbau memberikan THR kepada pengurus RT.
“Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya,” tulis surat edaran itu, dikutip Kamis 6 April 2023.
Disebutkan, THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis, hingga ZiS kelurahan.
Jumlah besaran THR yang diminta yakni mulai dari Rp60 ribu hingga Rp300 ribu untuk home industry.
Kemudian, penarikan uang THR itu dilakukan pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023 dan bisa dicicil tiga kali.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi langsung merespons beredarnya pengurus RT meminta THR tersebut.
Heru mengaku akan menelepon Lurah Kapuk dan mengecek kebenaran edaran pengurus RT yang meminta THR.
“Nanti saya telepon pak lurahnya,” kata Heru Budi kepada wartawan.
Kata Heru, dia akan akan meminta lurah, camat, hingga Wali Kota Jakarta Barat untuk mencari tahu kebenaran soal edaran permintaan THR itu.
“Nanti Pak Wali, Pak Camat, Pak Lurah saya suruh,” ucapnya.
Sementara, Camat Cengkareng Ahmad Farih mengatakan pihak kelurahan telah meminta pengurus RT setempat mencabut surat edaran permintaan THR tersebut.
“Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut. Siap mencabut hari ini juga,” ujar Ahmad Farih, Kamis 6 April 2023.
Dikatakan Ahmad Farih, secara kepatutan hal itu tidak patut dilakukan oleh pengurus RT maupun pengurus RW di tengah masyarakat yang masih menghadapi kesulitan.
“Iya, saya juga baru dapat info. Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada pula aturan yang melarang,” kata Ahmad.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"