KONTEKS.CO.ID – Anak AG, pacar Mario Dandy Satriyo divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menyatakan, anak AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora dilakukan di perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 lalu disaksikan anak AG.
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin 10 April 2023.
“Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” sambungnya.
AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
AG dinyatakan terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, AG dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu 5 April 2023 lalu.
Kemudian, hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.
Syarief mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak.
“Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"