KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang pengurus RT dan RW meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga.
Sebelumnya, ramai kabar pengurus RT di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat yang meminta THR kepada warga.
“Jelas enggak boleh dong (minta THR ke warga),” kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal larangan pengurus RT/RW minta THR kepada warga dikutip Senin 10 April 2023.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak melegalkan tindakan pengurus RT dan RW yang memungut THR dari warga.
“Enggak (legal) dong, itu kan surat RW,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, khususnya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto untuk menindaklanjuti dan mencari kebenarannya informasi yang beredar.
Dia juga meminta Uus tak segan-segan memberikan teguran kepada perangkat RT maupun RW yang memang kedapatan memungut THR dari warga.
“Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat untuk menegur dan menelusuri,” katanya.
Kekinian, muncul surat edaran dari Pengurus RT 07/5, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat yang menyampaikan rincian Anggaran Dana Tunjangan Hari Raya (THR) 1444 H-2023 Masehi.
Surat tertanggal 7 April 2023 itu nampak ditujukan perangkat RW 07/5 kepada Ketua RT.
Diteken Ketua RW 07/5 Jojo Rudi Sudarja dan Bendahara RW 07/5 Sri Hartini.
Dalam surat itu dijelaskan permohonan agar Ketua RT 07/5 dapat meneruskan rincian THR yang telah ditentukan kepada warga.
Surat ini, diunggah akun Twitter @dewiamba2020.
“Demikian rincian anggaran dana THR yang dapat kami sampaikan. Mohon kiranya bapak Ketua RT dapat menyampaikan hal tersebut kepada warganya,” bunyi surat tersebut.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"