KONTEKS.CO.ID – Anda tak perlu repot dan jauh untuk membayar pajak kendaraan. Bayar saja di pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling Jadetabek.
Berikut ini Jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Jadetabek yang digelar Polda Metro Jaya, Senin 17 April 2023.
Dengan catatan, Anda dapat membayar pajak kendaraan di layanan Samsat Keliling di Jadetabek jika tidak menunggak pajak.
Layanan Samsat Keliling terdapat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
14 wilayah layanan Samsat Keliling Jadetabek sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading
3. Jakarta Barat: LTC Glodok
4. Jakarta Selatan: Lapangan Parkir Samsat Jaksel dan TMP Kalibata
5. Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, & Perumnas Karawaci Kota Tangerang
7. Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh
8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong, dan Jaletreng Serpong
9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Perum Korpri Suradita Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: Cifes Hills Cikarang Selatan
13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok
14. Cinere: Kelurahan Pondok Petir Bojongsari.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKN dan STNK asli yang disertai lampiran foto kopi.
Untuk diketahui, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"