KONTEKS.CO.ID – Upaya banding dalam vonis 3,5 tahun terhadap terdakwa anak AG, pacar Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dilakukan dua pihak.
Pihak terdakwa anak AG, pacar Mario Dandy melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya banding atas vonis Hakim Tunggal Sri Wahyudi Batubara itu pada hari Senin 17 April 2023.
Selain pihak terdakwa anak AG pacar Mario Dandy, pihak kejaksaan pun mengajukan banding atas putusan vonis hukuman 3,5 tahun tersebut.
“Jaksa juga ajukan banding,” ungkap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, dikutip Selasa 18 April 2023.
Dikatakan Djuyamto, pihak kejaksaan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di hari yang sama dengan pengajuan banding pihak terdakwa anak AG.
Sebelumnya, terdakwa anak AG divonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjalani hukuman selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19).
Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, pihak dari terdakwa Anak AG mengajukan upaya banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 Penasehat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jkt Selatan,” ujar Djuyamto.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"