KONTEKS.CO.ID – Kasus narkoba yang mendera mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di PN Jakarta Barat, Selasa, 18 April 2023. Sidang digelar dengan agenda pembacaan replik Jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi Irjen Teddy Minahasa.
Tim kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa menilai replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi eks Kapolda Sumatera Barat tersebut tidak ada yang baru. Hal itu disampaikan penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono.
“Baru saja kita dengarkan replik dari JPU, jadi kita nilai tidak ada hal baru sebenarnya, itu hanya pengulangan dari surat tuntutan,” kata Anthony kepada wartawan, Selasa, 18 April 2023.
Mencermati kasus yang mendera Teddy Minahasa soal perintah penukaran sabu dengan tawas, menurut ahli psikologi forensik, hal tersebut sejauh ini sulit untuk dibuktikan. Sehingga dalam kasus ini Teddy Minahasa tidak bisa disimpulkan sebagai seorang pemimpin yang memberikan perintah jahat kepada Dody Prawiranegara.
“Teddy Minahasa tidak memberikan perintah penukaran sabu dengan tawas. Atau, dalam kalimat saya, isi whatsapp (percakapan) Teddy Minahasa kepada Dody Prawiranegara tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat,” kata Reza Indragiri Amriel saat dihubungi Selasa, 18 April 2023.
“Teddy Minahasa tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki criminal intent atau niat jahat,” katanya.
Menurut Reza pengakuan Dody Prawiranegara soal ditekan Teddy Minahasa untuk melakukan perbuatan melanggar hukum hanyalah drama semata, klaim kosong yang tidak bisa dibuktikan sejauh ini di persidangan.
“JPU akhirnya bisa paham bahwa klaim Dody Prawiranegara tentang “perintah jahat dari atasan yang sangat berkuasa dan tidak sanggup dia elakkan” adalah dramatisasi belaka. Klaim kosong untuk mengalihkan tanggung jawab pidana.
“Dalam istilah psikologi forensik, Superior Order Defence yang Dody Prawiranegara angkat ternyata tidak meyakinkan JPU. Prediksi saya, Majelis Hakim pun nantinya tidak akan menerima pembelaan diri DP tersebut,” katanya.
Sementara itu, beredar surat tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman mati bertuliskan tulisan tangan. Beragam spekulasi muncul. Tak hanya itu, unsur pasal dalam surat tuntutan tersebut pun ada yang dicoret dengan menggunakan pulpen.
Tulisan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang” terlihat dicoret dalam poin 1 romawi.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapan. “Ini mendekonstruksi pandangan bahwa Teddy Minahasa adalah bandit sabu. Dua simpulan dalam pledoi pribadinya sangat layak diamini” ujarnya saat diwawancara pada 18 April 2023.
Selanjutnya, sidang lanjutan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa akan kembali di gelar dengan agenda duplik pada 28 April 2023 mendatang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"