KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta melarang warga menggelar takbir keliling menggunakan kendaraan.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, larangan warga Ibu Kota untuk menggelar takbir keliling menggunakan kendaraan lantaran dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kan sudah ada imbauan untuk tidak (takbir) keliling apalagi pakai kendaraan yang mengganggu ketertiban umum, tentu kita larang,” kata Arifin kepada wartawan, Kamis 20 April 2023.
Arifin meminta warga bertakbir Idulfitri 1444 Hijriah di rumah ibadah, baik masjid dan musala di lingkungan masing-masing.
“Imbauan untuk takbirannya di tempat ibadah masing-masing. Seperti di masjid dan musala,” ujar Arifin.
Satpol PP DKI Jakarta akan bekerja sama dengan TNI, Polisi dan Dinas Perhubungan dalam pengamanan malam takbir, termasuk mengantisipasi adanya kegiatan takbir keliling yang menggunakan kendaraan.
“Itu kan gabungan nanti ya. Ada pengamanan di persimpangan pasti ada petugas,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"