KONTEKS.CO.ID – Putusan banding AG. Upaya banding terdakwa anak AG, kekasih Mario Dandy Satriyo, dalam kasus penganiayaan David telah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan banding AG telah ditetapkan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG. Terdakwa yang masih berstatus siswi sekolah itu tetap divonis penjara 3,5 tahun seperti yang dijatuhkan hakim tunggal, Sri Wahyuni, di PN Jaksel.
“Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari, saat membacakan vonis banding anak AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, hari ini, Kamis, 27 April 2023.
Putusan oleh hakim Budi Hapsari memperkuat vonis PN Jakarta Selatan. Di pengadilan tingkat sebelumnya, anak AG, dijatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. AG juga dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.
Kemudian AG memproses banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara selama 3,5 tahun penjara di LPKA.
Berkas banding telah diterima PN Jakarta Selatan dari kuasa hukum AG. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"