KONTEKS.CO.ID – Layanan SIM Keliling disiapkan Polda Metro Jaya untuk warga DKI Jakarta yang mau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis selepas libur Lebaran.
Polda Metro Jaya menyiapkan lima lokasi layanan SIM Keliling bagi warga DKI untuk memperpanjang dokumen berkendaranya.
Lima lokasi layanan SIM Keliling itu adalah:
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Sedangkan waktu layanan untuk hari ini, Selasa, 2 Mei 2023 mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM A atau C, berikut syaratnya:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"