KONTEKS.CO.ID – Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara, Selvy Mandagi dinonaktifkan dari jabatannya.
Penonaktifan Selvy Mandagi buntut dari kasus pamer harta atau flexing hingga viral di media sosial beberapa waktu lalu lalu.
“Diberhentikan oleh kepala suku dinas (kasudin perumahan),” ujar Inspektur DKI Jakarta Syaefulloh kepada wartawan, Rabu 3 Mei 2023.
Dikatakan Syaefulloh, pemberhentian Selvy Mandagi untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta terkait permasalahan flexing itu.
Kekinian, pemeriksaan Selvy Mandagi terkait kasus pamer harta masih terus dilakukan Inspektorat.
Pemeriksaan juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentu kita lakukan juga koordinasi dengan KPK dan proses pemeriksaan di inspektorat juga sudah dilakukan,” kata dia.
“Dalam proses pemeriksaan itu (pemberhentian) yang bersangkutan untuk memperlancar pemeriksaan,” ucap Syaefulloh.
Diketahui, Selvy Mandagi menjadi sorotan di media sosial dan diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.
Akun mengunggah invoice menginap di Hotel Kempinski selama dua malam dengan total Rp 27 juta.
Invoice tersebut diunggah anak Selvy pada 27 Desember 2019.
Selvy juga disebut memesan kamar untuk anaknya dengan biaya Rp11 juta.
Selain itu, foto Selvy yang tengah liburan ke luar negeri juga tersebar.
Kemudian, terdapat foto Selvy yang menggunakan tas dan sepatu bermerk Gucci. Harga sepatu dan tasnya diduga puluhan juta.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"