KONTEKS.CO.ID – Selebgram Akbar Pera Baharudin atau Ajudan Pribadi akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Sebabnya, kasus penipuan yang dilakukan Akbar Pera Baharudin atau Ajudan Pribadi telah diselesaikan secara restorative justice.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan korban berinisial AL telah sepakat berdamai dengan Akbar Pera Baharudin atau Ajudan Pribadi.
Korban pun telah resmi mencabut laporan ke polisi terhadap Akbar Pera Baharudin atau Ajudan Pribadi dalam kasus penipuan.
Kesepakatan damai antara korban setelah Akbar Pera Baharudin atau Ajudan Pribadi berjanji mengganti rugi kerugian korban.
“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya,” kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu 3 Mei 2023.
Dikatakan Syahduddi, kesepakatan damai dengan syarat ganti rugi itu juga dituangkan dalam surat perjanjian kedua belah pihak.
Pihak kepolisian menyetujui penyelesaian kasus penipuan dan penggelapan oleh Akbar dengan restorative justice.
Sebelumnya, Akbar ditahan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.
“Iya sekarang sudah kami lepas, sudah kami restorative justice,” jelas Syahduddi.
Seperti diketahui, Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait aksi penipuan dan penggelapan mobil.
Pemilik Instagram @ajudan_pribadi menyatakan meminta maaf kepada korban berinisial AL di hadapan media karena telah merugikan.
“Saya sangat menyesal, insyaallah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya,” ujar Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.
Dia mengaku selama ini menggunakan uang hasil penipuan dan penggelapannya untuk kebutuhan hidup. Tetapi dia tidak mengiyakan bahwa uang itu untuk berfoya-foya.
“Buat kebutuhan hidup. Buat makan. Saya mohon maaf,” ujarnya.
Awal kasus penipuan Ajudan Pribadi yaitu tersangka menawarkan dua unit mobil dengan harga murah. Pelaku menyebutkan kelengkapan surat kendaraan itu ada semua.
Sehingga korban menyetujui penawaran dua unit mobil yang totalnya seharga Rp1,35 miliar.
Ajudan Pribadi menawarkan mobil Mercedes Benz G63 produksi tahun 2021 seharga Rp950 juta dan Toyota Land Cruiser produksi tahun 2019 seharga Rp400 juta.
Korban ternyata teman dari Akbar, mereka sepakat atas harga tersebut tanggal 2 Desember 2021.
Selanjutnya korban mentransfer uang Rp400 juta kepada Akbar, kemudian tanggal 6 Desember 2021 mentransfer Rp750 juta.
AL mengirim lagi Rp200 juta kepada Akbar pada 14 Desember 2021.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Ajudan Pribadi disomasi dua kali melalui pengacara korban, tapi tidak ada tanggapan.
Saat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, Akbar selalu absen dalam dua pemanggilan karena alasan yang tidak jelas.
Barang bukti perkara adalah tangkapan layar handphone, mutasi rekening, dan foto kendaraan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"