KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambulkan gugatan Wakil Menteri Dalam Negeri Jhon Wempi Wetipo terhadap Veronica Jennifer tekait perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dan telah diputuskan PN Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2023. Petitum putusan tersebut adalah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Lihat tautan berikut.
Selain itu, menyatakan secara hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechmatige daad.
Karena itu, pengadilan menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp11.250.000.000 atau sebelas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah, kepada penggugat secara sekaligus dan tunai.
Pengadilan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat.
Saat sidang perdana digelar di PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 April 2023, Veronica Jennifer mengatakan kalau dirinya kenal baik dengan Jhon Wempi.
Menurutnya, mucul masalah dan menurutnya dialah yang harusnya menggugat, tapi justru dia yang digugat.
Katanya, gugatan ini dilayangkan karena dia dianggap mengganggu kinerja Jhon Wempi Wetipo sebagai wakil menteri dalam negeri.
Yushernita selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Veronica Jennifer menyampaikan bahwa somasi penah dilayangkan untuk pengakuan anak oleh Jhon Wempi.
“Kami diminta oleh klien untuk pengakuan anak, anak dari klien kami dengan penggugat. Ini justru klien kami yang digugat,” kata Yushernita beberapa waktu lalu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"