KONTEKS.CO.ID – Sebuah pesan berantai terkait penonaktifan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta beredar di aplikasi Whatsapp bikin heboh.
Dalam pesan berantai itu dituliskan, penonaktifan KTP atau NIK warga DKI Jakarta yang sudah tak tinggal di ibu kota akan dilakukan pada Juni 2023.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin pun angkat bicara terkait pesan berantai penonaktifan KTP atau NIK warga DKI Jakarta itu.
Kata Budi Awaluddin, pesan berantai itu berisi penonaktifan KTP atau NIK warga DKI Jakarta itu adalah informasi yang tidak benar alias hoaks.
“Informasi tersebut tidak benar. Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana,” tegas Budi Awaluddin, dalam keterangannya, Rabu 3 Mei 2023.
Dikatakan Budi, Disdukcapil DKI Jakarta masih mendata warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di ibu kota.
Di sisi lain, rencana penonaktifan KTP DKI tersebut pun disebut tidak berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta.
“Ini (rencana penonaktifan KTP) merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” jelasnya.
Berikut isi pesan berantai soal penonaktifan KTP DKI pada Juni 2023:
“Sekedar info Peraturan ini akan berlaku di bulan Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi – Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yg berdampak dengan peraturan dibawah ini, terimakasih.
“Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta*
1. Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023
2. Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibukota pada tahun 2024
3. Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta juga terkait perencanaan anggaran Pemda DKI Jakarta dan segala bentuk fasilitas pemberian fasilitas program bantuan agar tepat sasaran
4. Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta
5. Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke Sudin Dukcapil Kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili
6. Warga yg tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta
7. Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili diwilayahnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menon-aktifkan ratusan ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga. Ini alasannya.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, berdasarkan catatan sementara terdapat 195.777 NIK warga yang akan dinon-aktifkan.
Budi mengungkapkan sejumlah alasan Dukcapil DKI Jakarta menon-aktifkan ratusan ribu NIK warga itu.
Salah satu alasannya, pemilik NIK sudah pindah ke luar DKI dan tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Budi, langkah menon-aktifkan NIK warga tersebut diperlukan demi ketertiban administrasi penduduk.
Kemudian, mengurangi potensi kerugian daerah, serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.
“Semua instansi pemerintah akan terlibat dalam agenda penonaktifan NIK ini, mulai dari provinsi, kota, wilayah dan juga instansi-instansi vertikal seperti kepolisian dan pengadilan negeri,” kata Budi, dikutip Rabu 19 April 2023.
Dikatakan Budi, warga yang NIK-nya tidak aktif dan merasa keberatan dapat mendatangi pos pengaduan yang tersedia di setiap kelurahan.
Menurut rencana penonaktifan NIK akan mulai dilakukan pada Agustus 2023 mendatang.
Selengkapnya dapat disimak dalam artikel ini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"