KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di ibu kota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan soal penonaktifan KTP atau NIK warga tersebut
“Penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta. Namun, secara de facto tidak tinggal di Jakarta,” ungkap Budi, dikutip Jumat 5 Mei 2023.
Dikatakan Budi, saat NIK dinonaktifkan, warga DKI Jakarta tidak bisa mengurus sejumlah hal terkait administrasi.
“Dampaknya saat melakukan transaksi misalkan perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS. Nanti akan ada semacam notifikasi bahwa Anda harus ke Disdukcapil DKI,” jelas Budi.
Warga, kata Budi, harus menunda untuk mengurus hal-hal administratif. Kemudian, untuk kembali mengkaktifkan NIK, warga harus menghubungi Disdukcapil DKI.
Jika warga tak menghubungi Disdukcapil, NIK warga akan dinonaktifkan selama tiga hari.
“Layanan yang menggunakan NIK, ya itu nggak bisa. Datanya tidak terlihat. Mereka (warga) harus menghubungi Disdukcapil DKI,” ujarnya.
Budi menyampaikan, pihaknya akan memberikan toleransi penonaktifan NIK saat warga sedang membutuhkan dalam waktu cepat. Contohnya, ketika warga sakit lalu hendak mengurus BPJS.
“Kalau memang mereka darurat, jika lagi sakit, kami akan membantu,” ucapnya.
Budi juga menegaskan, penonaktifan NIK DKI dilakukan untuk menekan golput saat Pemilu 2024.
“Jadi tertib administrasi dan mengurangi golput. Karena (nantinya NIK) mereka sudah sesuai dengan tempat tinggal,” terang Budi.
“Jadi, mereka nggak perlu migrasi ke sini (Jakarta) untuk melakukan itu (pencoblosan saat Pemilu 2024),” imbuhnya.
Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta akan dilakukan pada Maret 2024 mendatang agar agar tak memengaruhi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024).
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan menetapkan DPT pada Juni 2023.
Lalu, hingga Maret 2024, Disdukcapil DKI hendak menggencarkan sosialisasi penonaktifkan NIK DKI.
“Juga (penonaktifan) dalam waktu yang masih panjang untuk memberikan kenyamanan, ketenangan, kepada masyarakat,” kata Budi.
“Untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik lagi, spesifiknya di situ saja,” lanjut Budi.
Menurut dia, sementara ini ada 194.777 NIK DKI yang akan dinonaktifkan.
Budi menyebutkan, jumlah NIK DKI yang bakal dinonaktifkan masih bisa bertambah atau berkurang.
Disdukcapil DKI masih berkoordinasi dengan perangkat RT/RW untuk menyesuaikan data warga dengan NIK DKI tetapi tak lagi tinggal di Ibu Kota.
“(Jumlah NIK DKI yang akan dinonaktifkan) tinggal diverifikasi. Data ini (194.777) bisa berkurang atau bertambah nantinya,” jelas Budi.
Untuk diketahui, NIK merupakan nomor spesial yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI).
NIK tercantum dalam dokumen kependudukan warga, yakni kartu keluarga (KK) atau KTP.
Setiap provinsi di Indonesia memiliki awalan NIK yang berbeda. Awalan NIK DKI Jakarta adalah 31, Jawa Timur 35, Lampung 18, Banten 36, dan lainnya.
Meski mengubah KTP ke provinsi lain, NIK warga tidak berganti.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"