KONTEKS.CO.ID – NIK KTP DKI dinonaktifkan. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tetap pada rencananya untuk menonaktifkan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) penduduk ber-KTP DKI.
NIK dinonaktifkan sementara lantaran mereka diketahui tidak tinggal di Ibu Kota. Disdukcapil DKI mencatat ada 194.000 warga yang sudah tidak tinggal lagi di Jakarta.
Terkait kebijakan ini, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan, penonaktifan NIK bersifat sementara hingga warga mengurus dokumen administrasinya.
“Banyak yang salah paham, mereka pikir NIK dimatikan. Mengingat NIK bisa berlaku di mana saja, juga NIK adalah hak warga negara, maka NIK tidak pernah berubah. Jadi ini penonaktifannya sementara,” kata Budi, dikutip Sabtu, 6 Mei 2023.
Dikatakannya, penonaktifan dilakukan dengan harapan warga bisa taat mengurus administrasi sesuai dokumen kependudukan domisili saat ini.
Dia pun memastikan proses pengaktifan kembali NIK tidak bakal memakan waktu lama. “Di saat warga memindahkan dokumen sesuai dengan domisilinya, NIK akan diaktifkan kembali dan itu tak dimatikan seperti ketika nanti mereka meninggal, yakni dimatikan total,” paparnya.
Dia menambahkan, kalau warga lebih memilih mempertahankan domisili yang lama saat mengaktifkan NIK-nya, maka petugas akan melanjutkan ke tahap verifikasi lapangan.
Petugas akan mendatangi lokasinya dan kalau datanya sudah sesuai, maka petugas akan mengaktifkan kembali NIK-nya.
“Satu hari diajukan lalu diaktifkan kembali. Tapi kalau memang (datanya) tidak benar, ya dibuat surat pindah,” tuturnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"