KONTEKS.CO.ID – Parkir liar masih menjadi masalah yang tak kunjung selesai di DKI Jakarta.
Di sejumlah wilayah di DKI Jakarta masih banyak pemilik mobil yang memarkir sembarangan di jalan umum dan mengganggu kenyamanan orang lain.
Parkir liar di DKI Jakarta kerap membuat kemacetan dan kesemrawutan yang banyak dikeluhkan warga.
Tindakan tegas yang dilakukan petugas dari Pemprov DKI Jakarta menertibkan mobil yang parkir di pinggir jalan seakan tak membuat pemilik mobil kapok.
Nah, masyarakat bisa melapor dan nantinya ditindak dengan derek pemerintah.
Berikut beberapa cara untuk melaporkan parkir liar di wilayah DKI Jakarta:
1. Melapor kepada Pemprov DKI melalui platform Cepat Respon Masyarakat yang dapat diakses melalui kanal crm.jakarta.go.id.
2. Lapor melalui aplikasi JAKI
3. Melalui aplikasi SP4N-LAPOR
4. Lapor melalui akun social media resmi pemprov DKI. Yakni twitter: @DKIJakarta dan facebook: Pemprov DKI Jakarta
5. Menghubungi WhatsApp khusus aduan di nomor 08111272206 atau ke 0813 1111 1105
Jangan lupa, saat melapor sertakan foto kendaraan yang parkir liar dan terlihat pelat nomornya, lokasi, serta deskripsi keterangan untuk dilaporkan.
Laporan warga akan ditindak lanjuti pihak Pemprov DKI Jakarta cara yang humanis, persuasif, dan tentunya tegas agar dapat memberikan efek jera pada pelaku parkir liar.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"