KONTEKS.CO.ID – Kapolda Metro Jaya akan melakukan evaluasi pengawasan air gun dan airsoft gun buntut kasus David Yulianto, pria koboi di Tol Tomang beberapa waktu lalu.
“Tentunya ini menjadi bahan, topik yang hangat untuk kita cari solusinya bagaimana ke depan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal pengawasan air gun dan airsoft gun pria koboi David Yulianto kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023.
Dikatakan Karyoto, senjata air gun dan airsoft gun seperti yang ditodongkan pria koboi David Yulianto memang diperuntukkan buat olahraga dan tidak boleh dibawa ke rumah lantaran berbahaya.
Ke depannya, Polda Metro bersama klub menembak akan melakukan diskusi terkait pengawasan senjata tersebut.
“Ini akan menjadi topik yang jadi bahan diskusi antara kami, Kabaintelkam, organisasi shooting club, maupun Perbakin. Karena kalau orang sudah mengeluarkan benda yang mirip senjata api, akan sangat mengganggu,” ujarnya.
“Tentu langkahnya akan seperti itu, kita akan diskusi model pengawasannya nanti akan kita sepakati bersama. Tentu akan cari jalan keluar yang paling baik,” imbuhnya.
Diketahui, polisi menetapkan David Yulianto, pria berlagak bak koboi di Tol Tomang sebagai tersangka terkait aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun.
“Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan/atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 5 Mei 2023.
Trunoyudo menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. David sendiri telah menggunakan baju tahanan saat konferensi pers.
“Dengan ancaman hukuman pada Pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"