KONTEKS.CO.ID – Jumlah pendatang baru ke Jakarta terus bertambah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 5.118 pendatang baru masuk ke Ibu Kota usai Idul Fitri 1444 Hijrah.
Berdasarkan catatan Dukcapil DKI Jakarta, jumlah pendatang baru tersebur sejak 26 April 2023 sampai 10 Mei 2023.
“Jumlah pendatang 5.118 orang, 2.468 orang laki-laki dan 2.650 orang perempuan,” tulis data resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, dikutip Kamis 11 Mei 2023.
Masih berdasar data Dukcapil, 5.118 pendatang itu terdiri dari dua jenis, yakni pendatang tetap dan pendatang nonpermanen.
Dari jumlah tersebut, 5.016 pendatang di antaranya merupakan pendatang tetap, sedangkan sisanya merupakan pendatang nonpermanen.
Kemudian, ada 10 besar kota asal kedatangan para pendatang baru di Ibu Kota, yakni Kota Bekasi (303 orang), Kota Depok (240 orang), Bogor (202 orang), Bekasi (139 orang), Kota Tangerang (129 orang), Kota Tangerang Selatan (122 orang), Brebes (109 orang), Kota Medan (89 orang), Cilacap (85 orang).
Sementara itu, pendidikan akhir para pendatang didominasi SLTA (1.705), belum sekolah (804), Diploma IV/Strata I (705), SLTP/Sederajat (655), Tamat SD/Sederajat (517), Belum Tamat SD/Sederajat (379), Akademi/Diploma III/S. Muda (153), Strata II (70), Diploma I/II (18), Strata III (5).
“Pendatang berdasarkan pendidikan akhir SLTA ke bawah 81,02 persen, lebih tinggi dari SLTA 18,98 persen,” lanjut data Dukcapil DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta persilakan pendatang membanjiri Ibu Kota. Syaratnya, sudah punya pekerjaan dan tempat tinggal.
Syarat bagi pendatang baru ke Jakarta disampaikan Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, saat melakukan peninjauan arus balik Lebaran 2023 di Stasiun Senen, Minggu, 30 April 2023.
Heru mengizinkan warga untuk urbanisasi setelah Lebaran. Hanya dia menegaskan agar mereka yang baru ke Ibu Kota bisa memenuhi syarat yang minta pemprov.
“Semua orang ingin mencari kehidupan pekerjaan di DKI. Tapi rambu-rambu kehidupan berinteraksi dengan masyarakat itu wajib dipenuhi, misalnya mereka (pendatang baru) harus bekerja,” ungkap Heru.
Pemprov juga mengharuskan para pendatang baru memiliki tempat layak huni saat tiba di Jakarta. Tujuannya, supaya mereka dapat kehidupan yang layak.
“Beban atau tidak beban tergantung masyarakat yang datang ke Jakarta,” ujarnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"