KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian menjelaskan alasan tidak menahan pria berinisal ARP, anak anggota polisi yang menabrak sekeluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur.
Kecelakaan yang melibatkan anak polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya itu terjadi di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur, pada 2 Juli 2022 lalu.
Akibat kecelakaan itu, korban yang sedang membetulkan mobilnya yang mogok terpental beberapa meter.
Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan pihaknya tidak menahan ARP.
Salah satunya alasannya, karena ARP tidak berpotensi menghilangkan barang bukti.
“Pasti polisi juga polisi punya alasan kenapa sih tidak ditahan. Pada prinsipnya satu, tidak ditahannya seseorang itu karena satu, ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun itu,” jelas Darwis kepada wartawan, Minggu 14 Mei 2023.
“Tidak menghilangkan alat bukti karena apa? barang bukti ada di kami, dan itu murni tidak bisa dihilangkan,” imbuh Darwis.
Selain itu, ARP disebut akan kooperatif menjalani proses hukum yang ada.
Bahkan, lanjut Darwis, sang ayah yang juga anggota polisi siap menghadirkan anaknya jika sewaktu-waktu diperlukan dalam proses penyidikan.
“Ada penjamin dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian, dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam hal ranah-ranah untuk melengkapi penyidikan,” ujarnya.
Menurut Darwis, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait tidak ditahannya ARP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2022 lalu.
“Ke pihak Jaksa pun kami menyampaikan, bahwa ini tidak ditahan karena alasan penyidik seperti ini dan Jaksa juga bisa menerima,” jelasnya.
Untuk diketahui, ARP ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tersebut dan terancam hukuman penjara 5 tahun.
“Pasal dalam hal ini adalah pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No.22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 3 ini, menyangkut kaitannya dengan akibat kelalaiannya mengemudi menyebabkan korban orang lain luka berat,” ujar Darwis.
Sementara, korban Giuseppe mengalami luka berat yakni engsel kaki patah dan pembuluh darahnya putus hingga cacat.
“Mengakibatkan beliaunya cacat, jadi pergelangan kaki sebelah kanan, kaki betis, betis itu terluka dalam. Sehingga sangat mengganggu beliau dalam beraktifitas,” kata Darwis.
“Sehingga saat itu juga ada 3 bulan lebih beliau tidka bisa beraktifitas kantor sehingga kalau menurut kami, kategori luka yang dialami beliau itu adalah masuk ke ranah luka berat,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"