KONTEKS.CO.ID – Penerapan tilang manual kembali diterapkan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan petunjuk dari Mabes Polri terkait penerapan kembali tilang manual.
Menurut Jhonny, salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah maraknya pelanggaran yang tidak terekam electronic-traffic law enforcement (E-TLE).
“Sekarang banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh E-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada E-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” jelasnya.
Namun demikian, kata Jhonny, pihaknya tetap memaksimalkan penilangan melalui E-TLE.
Akan tetapi, di beberapa tempat yang tidak didukung oleh E-TLE akan diberlakukan tilang manual.
“Kita melakukan penilaian maksimal e-TLE. Namun, di tempat yang tidak didukung E-TLE, kita melakukan tilang manual,” ujarnya.
Dengan demikian, pelanggaran yang terlihat secara kasatmata oleh petugas kepolisian akan diberikan tilang manual.
“Kalau kita lakukan di lapangan yang melanggar kita lakukan penindakan secara tilang manual,” imbuhnya.
Alasan lain kenapa tilang manual diberlakukan kembali adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
“Ini untuk meningkatkan ketertiban masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, pelaksanaan tilang manual telah dilakukan sejumlah daerah setelah ada instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Instruksi itu sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IVHUK.6.2/2023,12 April 2023.
Tilang secara manual ini dilakukan untuk mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini. Sejumlah daerah sudah bersiap melaksanakan instruksi Kapolri ini.
Sasaran prioritas dalam tilang manual adalah pengendara di bawah umur, berbonceng lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, dan berkendaraan dalam pengaruh alkohol.
Lalu pelanggaran terkait penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan, kendaraan yang melebihi kapasitas dan dimensim, juga kendaraan tanpa surat-surat atau palsu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"