KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satrio (20) akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kekayaan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo dan akan difasilitasi Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan Mario Dandy Satriyo dalam kasus Rafael Alun Trisambodo itu.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo menjadi tahanan Polda Metro Jaya usai jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
“Ya, sudah dikoordinasikan ke Dit Reskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin 22 Mei 2023.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.
“Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar),” ujar Ali Fikri.
Selain itu, ada tiga orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.
Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael.
Sebelumnya, KPK telahbmenetapkan Rafael sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"