KONTEKS.CO.ID – Anak AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo mengajukan permohonan dan menyerahkan memori kasasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Memori kasasi yang dilayangkan pihak anak AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa 23 Mei 2023.
Diketahui, anak AG yang merupakan mantan pacar Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Pada hari ini tanggal 23 Mei 2023 kami dari tim penasihat hukum Anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum AG, Bhirawa J Arifi kepada wartawan.
Dikatakan Bhirawa, dalam memori kasasi tersebut pihaknya meminta agar kliennya dipertimbangkan dan juga ditetapkan tidak bersalah dalam kasus tersebut.
“Jadi hari ini dalam memori kasasi kami kurang lebih pada intinya sama sebagaimana yang kami sampaikan dari awal dalam pledoi kami dan juga dari memori banding,” ujarnya.
“Dalam berkas memori kasasi kami yang pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” imbuhnya.
Hal itu, kata Bhirawa, sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55.
“Kurang lebih seperti itu untuk hari ini,” ucapnya.
Terdakwa Anak AG dijatuhi vonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dengan hukum 3,5 tahun di LPKA.
Putusan tersebut juga kemudian dikuatkan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat dalam tahap banding yang diajukan pihak Anak AG.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"