KONTEKS.CO.ID – Pihak Cristalino David Ozora menilai, penanganan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kejaksaan berjalan lambat.
Berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat ini masih dalam tahap penelitian di Kejaksaan setelah dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dilimpahkan pada tanggal 10 Mei 2023.
Untuk diketahui, kejaksaan memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas sejak dikirimkan oleh penyidik kepolisian.
“Meski jaksa masih di dalam waktu meneliti dan memeriksa berkas tersebut dan secara waktu belum melampaui kewenangan, namun tentu saja kami menilai cukup lambat,” ungkap kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini kepada wartawan, Selasa 23 Mei 2023.
Pihaknya, kata Mellisa, tidak mengetahui apa yang menghambat proses hukum dalam kasus tersebut.
Mellisa berharap proses tahap dua bisa segera dilakukan sehingga kasus tersebut bisa segera disidangkan dan menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar tidak menimbulkan asumsi liar di publik.
“Kami berharap besok sudah bisa lakukan tahap selanjutnya dan para pelaku segera dibawa ke persidangan, Semoga menjadi perhatian Kejati, agar asumsi publik tidak semakin liar,” harapnya.
Sebelumnya, keluarga David Ozora merasa lelah karena proses hukum terhadap pelaku utama yaitu Mario Dandy, terkesan sangat lambat. Mereka justru meminta agar tersangka dibebaskan saja.
Melalui akun Twitter @AltoLuger dan telah diketahui dan retweet oleh ayah David, keluarga menyampaikan sindiran keras. Bahkan keluarga meminta agar Mario Dandy diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya.
“Dear Polda Metro Jaya – Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” ujarnya seperti dikutip pada Senin, 22 Maret 2023.
Keluarga merasa ada yang tidak beres dalam penanganan hukum terhadap Mario Dandy. Karena hingga saat ini, berkas kasusnya masih terus berputar-putar antara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” katanya.
Akun tersebut juga menyampaikan bahwa keluarga David pernah memiliki harapan kepada hukum dan memastikan kalau Mario Dandy dihukum dengan maksimal atas perbuatannya.
“Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian… Pernah punya…Terima kasih,” katanya lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"