KONTEKS.CO.ID – Inspektorat DKI Jakarta akan memanggil dan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, dr Ngabila Salama yang viral usai pamer gaji Rp34 juta per bulan di media sosial.
PNS Dinkes DKI Jakarta bernama dr Ngabila Salama itu sempat menjadi sorotan publik usai pamer gaji Rp34 juta per bulan di media sosial.
Pemanggilan awal dr Ngabila Salama itu dilakukan PNS Dinkes DKI Jakarta, tempatnya berdinas.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pemanggilan awal dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Ani Ruspitawati.
Hasilnya, Ngabila mengaku belum melaporkan seluruh hartanya ketika mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kemarin Bu Kadis sudah dalam pertemuan memanggil yang bersangkutan sudah memerintahkan yang bersangkutan untuk segera melakukan pembetulan LHKPN. Beliau sudah mengakui bahwa belum seluruh asetnya dilaporkannya di LHKPN,” ungkap Syaefulloh kepada wartawan, Selasa 23 Mei 2023.
Pihaknya, kata Syaefulloh, telah meminta Ngabila memperbaiki dan melaporkan seluruh harta kekayaannya secara transparan.
“Maka dari itu kita dorong dan instruksikan bisa segera melaporkan hal seluruh aset yang dimiliki beserta sumber perolehannya secara baik dan benar ke KPK,” ujarnya.
Inspektorat juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Prinsipnya, kata Syaefulloh, pihaknya meminta seluruh ASN menaati surat edaran Sekda DKI Jakarta yang meminta agar menerapkan pola hidup sederhana dan menjauhi perilaku pamer harta atau flexing.
“Insyaallah kita panggil, yang pasti kita harus ingatkan bahwa semua pegawai harus menaati surat edaran sekda yang sudah terbit beberapa waktu yang lalu untuk menerapkan pola hidup sederhana,” ujarnya.
“Kemudian juga menjauhi flexing atau menggunakan media sosial yang lebih bijaklah. Kan nggak semua harus diungkap di media sosial,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, dr Ngabila Salama yang merupakan PNS Dinkes DKI Jakarta kini sedang diproses di Inspektorat.
“Ya sudah diproses, diperiksa, kita sedang berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKD. Kita tunggu proses selanjutnya,” kata Ani Ruspitawati kepada wartawan, Selasa 23 Mei 2023.
Pihaknya, kata Ani, masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan apakah ada sanksi yang akan dijatuhkan terhadap dr Ngabila Salama.
“Nanti akan ada tim melakukan pemeriksaan, apakah ada sanksi atau sanksinya apa kita berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKD ya,” jelasnya.
Ngabila Salama saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi di Dinkes DKI Jakarta.
“Kita lihat aturan-aturannya seperti apa, apa yang melanggar. Dinkes nggak bisa sendirian,” ujarnya.
Sementara, terkait Ngabila yang melaporkan harta Rp73 juta dengan gajinya Rp34 juta, Ani menyebut gaji yang diterima oleh PNS Dinkes DKI sesuai standar.
“Gaji sesuai standar,” jelasnya.
Sebelumnya, Ngabila mengunggah cuitan di akun Twitter pribadinya terkakit besaran gajinya yang mencapai Rp34 juta.
Alhasil, cuitan Ngabila langsung menuai kritik dan berujung permintaan maaf.
Di akun Twitter pribadinya, Ngabila menyampaikan permintaan maaf.
Selengkapnya silakan disimak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"