KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya di DKI Jakarta, mulai 3 hingga 16 Oktober mendatang. Berikut lokasi SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, hari ini Selasa 4 Oktober 2022.
Untuk itu, pengendara mobil dan motor cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi Anda sebelum bepergian.
Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis segera perpanjang. Selain di Samsat, perpanjangan masa berlaku SIM juga ada setiap hari, Senin-Sabtu tersebar di wilayah strategis.
Lokasi SIM Keliling hari ini, Selasa 4 Oktober 2022:
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim
Selain di Satpas keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang sudah ada, di antaranya:
- Gandaria City:
Senin-Sabtu mulai pukul 12.00 – 18.00 WIB
- Artha Gading
Senin-Sabtu pukul 12.00 WIB – 18.00 WIB
- Pluit Village
Senin-Minggu mulai pukul 12.00 – 18.00 WIB
- Taman Palem
- Lippo Puri
Senin-Sabtu mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB
- Blok M Square
Senin-Sabtu pukul 10.00 – 14.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik (MPP)
Senin-Jumat mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB
- Tamini Square
Senin-Sabtu mulai pukul 11.00 – 19.00 WIB
Nah, bagi Anda yang ingin memperpanjang di gerai SIM Keliling siapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Catatan, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Bikin SIM Baru
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C : Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp120.000
SIM BI umum: Rp120.000
SIM BII umum: Rp120.000
SIM Internasional: Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM Jakarta
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi: Rp 60.000
Biaya tes kesehatan: Rp 30.000.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"