KONTEKS.CO.ID – Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas resmi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang di Jakarta Timur, pada Jumat 26 Mei 2023
Sebelumnya, dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, proses pelimpahan tahap kedua untuk kedua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane telah selesai.
Mario Dandy Satriyo dan Shane dibawa langsung ke Rutan Cipinang sambil menunggu proses persidangan dilaksanakan.
“Saat ini penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang,” kata Syarief kepada wartawan.
Dikatakan Syarief, pihak kejaksaan akan menyusun dakwaan yang nantinya bakal diserahkan ke pengadilan.
“Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu singkat kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,” jelas Syarief.
Sebelumnya, pelimpahan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dilakukan sesuai hasil koordinasi antara jaksa dan penyidik usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Akan dilaksanakannya tahap 2 perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian pada Jumat 26 Mei 2023,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan.
“Akan dilaksanakannya tahap 2 perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian pada Jumat 26 Mei 2023,” ujar Ade, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat 26 Mei 2023.
Dikatakan Ade, pelimpahan kedua tersangka rencananya akan dilangsungkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB.
berkas perkara penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan penyidikan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya hingga berkas lengkap di Kejati DKI memakan waktu selama 2 bulan 22 hari.
“Dari sprindik (surat perintah penyidikan) di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan P-21 tanggal 24 Mei, berarti berjalan 2 bulan 22 hari,” kata Danang, Rabu 24 Mei 2023.
Dikatakan Danang, dalam berkas perkara Mario, total ada 17 orang saksi yang diperiksa.
Sementara untuk tersangka Shane Lukas, total ada 16 orang saksi yang diminta keterangan.
Selengkapnya silakan disimak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"