KONTEKS.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan beberapa masalah dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Pertama, kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan dengan total nilai Rp45,87 miliar.
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit merinci, kelebihan pembayaran belanja senilai Rp11,34 miliar.
Kemudian, kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,39 miliar.
Lalu, BPK juga menemukan kelebihan volume pengadaan barang/jasa sebesar Rp4,06 miliar dan kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta.
Kemudian, ditemukan pula denda keterlambatan sebesar Rp34,53 miliar.
Untuk diketahui, denda keterlambatan adalah sanksi yang dikenakan pemerintah kepada kontraktor atau penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Uang denda tersebut belum seluruhnya diterima Pemprov DKI sehingga menjadi temuan BPK.
“Atas permasalahan tersebut, telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp14,66 miliar,” ungkap Ahmadi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 29 Mei 2023.
Persoalan kedua, yakni bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan.
Ditemukan pula bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp15,18 miliar tak sesuai ketentuan.
Kemudian, kata Ahmadi, Pemprov DKI dinilai belum tertib terkait penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Menurutnya, terdapat dua bidang lahan fasilitas sosial/fasilitas umum yang telah diterima dari pemegang surat izin penguasaan penggunaan tanah (SIPPT) senilai Rp17,72 miliar yang masih dalam sengketa.
Kemudian, penerimaan aset fasilitas sosial/fasilitas umum belum dilaporkan oleh wali kota kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
Selanjutnya, aset fasilitas sosial/fasilitas umum yang dikuasai atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian.
“Serta aset fasilitas sosial/fasilitas umum berupa gedung, jalan, saluran dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar, yaitu 0 meter persegi atau 1 meter persegi,” jelas Ahmadi.
Meski terdapat persoalan, laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2022 tetap memperoleh opini wajar tanpa opini (WTP) dari BPK RI untuk keenam kalinya sejak 2017.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"