KONTEKS.CO.ID – Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono langsung merespons temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui, BPK memberikan sejumlah catatan ke Pemprov DKI yang kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun 2022.
“Akan kita tindak lanjuti, akan kita rapat,” kata Heru Budi Hartono, di DPRD DKI Jakarta, Senin 29 Mei 2023.
Pihaknya, kata Heru, juga akan mendalami opini disclaimer yang diberikan BPK terhadap PAM Jaya.
Heru menyebutkan permasalahan di PAM Jaya itu sudah ada sejak zaman dulu.
“Nanti inspektorat kita perdalam, kan ada permasalah itu sudah zaman dulu,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan beberapa masalah dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Pertama, kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan dengan total nilai Rp45,87 miliar.
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit merinci, kelebihan pembayaran belanja senilai Rp11,34 miliar.
Kemudian, kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,39 miliar.
Lalu, BPK juga menemukan kelebihan volume pengadaan barang/jasa sebesar Rp4,06 miliar dan kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta.
Kemudian, ditemukan pula denda keterlambatan sebesar Rp34,53 miliar.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"