KONTEKS.CO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan pernyataan resmi terkait kabar anggotanya terlibat peredaran ganja seberat 4,5 kilogram di Tangerang.
Ditegaskan KPI, tidak ada anggotanya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Tangerang.
Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama KPI Pusat, Mauludi Rahman mengatakan, tidak ada oknum anggota KPI terlibat dalam kasus peredaran ganja sebesar 4,5 kg, yang ditangani Satresnarkoba Polres Metro Tangerang.
“Tidak benar ada anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota,” tegas Mauludi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis 8 Juni 2023.
Namun demikian, kata Mauludi, ada salah satu mantan staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPI Pusat sempat tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.
Kekinian, yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.
Mauludi mengatakan, KPI Pusat berkomitmen melakukan pencegahan terhadap segala tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.
“Komitmen KPI tersebut terimplementasi dalam bentuk kerja sama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan Januari tahun 2023,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ditangkap polisi dan diduga terlibat peredaran ganja seberat 4,5 kilogram (kg).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan penangkapan diduga oknum anggota KPI terlibat peredaran ganja itu.
Menurut Dwi, ganja seberat 4,5 kg diduga melibatkan oknum anggota KPI itu disita dari empat tersangka berinisial ER (17), HDM (24), TMR (20) dan MA (25).
Keempatnya ditangkap pada awal Mei 2023 lalu.
Dwi mengungkapkan, saat penangkapan pertama pihaknya menyita ganja dari tangan ER yang dikemas dalam tiga bungkus plastik hitam seberat 2,7 kg.
“Hasil penggeledahan ditemukan paket ganja 805 gram di rumah HDM. Sembilan bungkus berlakban cokelat berisi 844,49 gram dari penangkapan TMR,” ungkap Dwi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 7 Juni 2023.
Kemudian, satu bungkus plastik putih berisi 88,4 gram dari hasil penangkapan MA di Legok, Kabupaten Banten.
Menurut Dwi, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ada transaksi jual beli paket ganja melalui Instagram.
“Kami mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja melalui Instagram yang akan dikirim melalui paket,” jelasnya.
Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap empat tersangka dan mendapatkan informasi soal dugaan keterlibatan oknum anggota KPI.
Koordinasi dengan KPI
Namun demikian, belum dijelaskan terduga oknum anggota KPI yang dimaksud terlibat peredaran ganja tersebut.
Pihaknya, kata Dwi, masih berkoordinasi dengan KPI untuk memastikan kebenarannya.
“Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya,” ujar Zain.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"