KONTEKS.CO.ID – Seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2023/2024 di DKI Jakarta resmi dibuka, pada Senin 12 Juni 2023.
Seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta dibuka serentak untuk jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menjelaskan terkait pembukaan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta tersebut.
“Pelaksanaan PPDB di 2023 ini kami lakukan secara online. Jadi bisa dilakukan dari rumah masing-masing. Itu dimulai pada Senin, 12 Juni 2023 dan nanti akan selesai pada 7 Juli 2023,” ungkap Syaefuloh kepada wartawan, Senin 12 Juni 2023.
Dikatakan Syaefuloh, terdapat empat jalur seleksi yang bisa diikuti para peserta PPDB 2023, yakni prestasi, afirmasi, zonasi dan perpindahan orang tua siswa.
Dalam PPBD tahun 2023 tersedia kuota siswa untuk jenjang SD sebanyak 92.716 kursi.
Lalu, untuk jenjang SMP disediakan kuota sebanyak 70.207 kursi.
Kemudian, untuk SMA terdapat 27.932 kursi dan SMK ada 19.379 kursi.
Untuk informasi mengenai PPDB 2023 DKI Jakarta dan proses pendaftarannya dapat diakses melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Kemudian, informasi soal PPDB 2023 DKI Jakarta juga bisa didapatkan masyarakat melalui akun Instagram @officialppdbdki.
Cara pendaftaran PPDB Online
1. Kunjungi Situs PPDB Online
Mengunjungi situs PPDB online ppdb.jakarta.go.id
Pastikan mengakses situs resmi untuk menghindari penipuan.
2. Buat Akun
Setelah masuk ke situs, cari tombol atau link untuk membuat akun. Biasanya terdapat opsi “Daftar” atau “Registrasi”.
Klik tombol tersebut lalu isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
Pastikan mengisi data dengan benar dan lengkap.
3. Verifikasi Akun
Setelah mengisi formulir pendaftaran, mungkin perlu memverifikasi akun melalui email atau nomor telepon.
Periksa kotak masuk email atau pesan teks untuk mencari instruksi verifikasi. Ikuti langkah-langkah yang diberikan untuk mengonfirmasi keaslian akun.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah berhasil membuat dan memverifikasi akun, pendaftar akan diarahkan ke halaman pendaftaran.
Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi dan informasi yang diminta.
Pastikan memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
5. Lengkapi Berkas Persyaratan Digital
Dalam proses pendaftaran PPDB online, mungkin diminta untuk mengunggah berkas persyaratan digital, seperti foto, akta kelahiran, kartu keluarga, rapor, atau dokumen lain yang relevan.
Pastikan berkas-berkas tersebut berformat yang diizinkan (misalnya JPG, PNG, atau PDF) dan ukurannya sesuai dengan batas yang ditentukan.
6. Konfirmasi dan Bukti Pengajuan
Setelah mengisi formulir dan mengunggah berkas persyaratan, Anda akan melihat ringkasan pendaftaran Anda.
Periksa kembali semua informasi yang telah Anda masukkan untuk memastikan keakuratannya.
Setelah itu, Anda akan menerima bukti pengajuan akun yang berisi PIN (token) sebagai tanda bahwa pendaftaran Anda telah berhasil diajukan.
7. Pantau Status Pendaftaran
Setelah mengirimkan pendaftaran, Anda perlu memantau statusnya secara teratur melalui situs PPDB online atau melalui informasi yang disediakan oleh pihak penyelenggara.
Pastikan Anda mengikuti petunjuk dan jadwal yang diberikan untuk menghindari keterlambatan atau kehilangan informasi penting.
Pastikan untuk mengikuti petunjuk dan jadwal yang diberikan oleh pihak penyelenggara dan pantau status pendaftaran Anda dengan cermat.
Dengan demikian, Anda dapat mengikuti proses PPDB secara efisien dan menghindari kesalahan atau keterlambatan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"