KONTEKS.CO.ID – Jonathan Latumahin, akan menjadi saksi pada sidang penganiayaan terhadap anaknya, Crystalino David Ozora, dengan terdakwa Mario Danady Satriyo dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Juni 2023.
Dalam sidang yang digelar dengan agenda mendengar saksi, Jonathan memastikan dirinya telah siap. Dia menyampaikan tetap menaruh kepercayaan kepada pengadilan untuk menghukum terdakwa yang telah membuat anaknya kehilangan masa depan akibat trauma dan koma hingga hampir 2 bulan.
“Hari ini kita pertaruhkan kepercayaan pada pengadilan untuk mendengar kesaksian dan menghukumi orang-orang yang menyiksa david hingga koma, memfitnah, membuat cacat, merusak masa depannya,” kata Jonathan, dikutip dari akun twitternya, pada Selasa pagi.
Dalam komentarnya itu, Jonathan mengunggah video David sedang menjalani fisioterapi untuk mempertahankan kekuatan serta kelenturan otot dalam kondisi medis jangka panjang,
Selain itu, Jonathan juga mengunggah video jajaran karangan bunga yang berada di sepanjang jalan di PN Jakarta Selatan. Karangan bunga itu dari berbagai pihak yang menyampaikan dukungan dalam sidang kedua untuk keadilan bagi David.
“Pagi ini puluhan Karangan bunga papan dari mama papa online David dan berbagai pihak telah memenuhi depan Pengadilan Negeri Jaksel untuk kasih dukungan dalam sidang kedua untuk keadilan David,” kata Jonathan.
Jonathan Siapkan Bukti
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memastikan bahwa Jonathan Latumahina sudah siap memberikan kesaksian di persidangan.
Kata Mellisa, Jonathan sudah menyiapkan seluruh bukti dalam kasus penganiayaan berat terhadap anaknya ini. Namun demikian, Mellisa tak menjelaskan bukti yang dimaksud.
“Ayah David akan bersaksi, seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan,” kata Mellisa Anggraini kepada wartawan, dikutip Selasa 13 Juni 2023.
Saksi-saksi di TKP Dihadirkan
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menyampaikan dalam sidang sebelumnya, bahwa akan ada lima orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.
Alimin menambahkan agar JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada dalam TKP. Mulai dari dua orang keluarga korban, pihak keamanan kompleks di lokasi kejadian, dan saksi lain yang ada di lokasi dan melihat sesaat setelah kejadian penganiayaan.
“Keluaga David didahulukan, kita akan mulai sidang pada pukul 10.00 WIB,” kata Alimin.
Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat
Mario Dandy Satriyo telah didakwa melakukan penganiayaan berat dan berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Penganiayaan berat berencana dilakukan Mario bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG yang juga pelaku anak.
Mario, AG dan Shane lantas bertemu David di daerah Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan yang direkam Shane dan disaksikan AG.
Hal itu sebagaimana dituangkan dalam Visum et Repertum Nomor: 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"