KONTEKS.CO.ID – Jonathan Latumahina, ayah David Ozora mengungkapkan kondisi anaknya yang menderita koma usai dianiaya Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.
Hal itu diungkapkan Jonathan Latumahina, ayah David Ozora saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023.
Berdasarkan keterangan dokter, kata Jonathan Latumahina, tingkat kesadaran David Ozora usai dianiaya Mario Dandy Satriyo berada di level terendah.
Anaknya, kata Jonathan, dirujuk ke RS Mayapada pada 22 Februari 2023 malam dan langsung diobservasi.
“Ditindak itu jam 2 dini hari tanggal 23 (Februari). Di situ kemudian mulai ketahuan apa yang terjadi. Dijelaskan oleh dokter hasil CT Scan memang tidak memperlihatkan ada pendarahan, tapi justru ini yang berbahaya,” jelasnya.
Dokter menyebut kondisi tersebut berbahaya karena David tidak mengalami pendarahan namun koma.
“Waktu itu saya diberitahu Dokter Tatang ‘Bapak harus kuat karena ini cederanya cukup berat tingkat kesadarannya paling rendah. Glasgow coma scale, yang mulia, namanya GCS, itu adalah skala tingkat kesadaran secara medis, di mana skala tertinggi adalah 15, artinya itu ada respons gerak, repons penglihatan, dan respons pendengaran,” ujarnya.
“Kita yang normal ini skalanya 15, dokter waktu menjelaskan seperti itu. David ini tiga, level terendah karena respons matanya nggak ada, disenter, nggak ada pergerakan kornea mata ya. Respons pendengaran juga nggak ada, respons geraknya juga nggak ada,” sambungnya.
David lantas dipasang ventilator karena paru-parunya mengalami infeksi dan menjalani MRI.
Hasil MRI, David disebut mengalami ‘diffuse axonal injury’.
“Adalah trauma berat pada otak yang disebabkan otak berputar sehingga saraf-sarafnya putus semua itu yang membuat David koma sehingga dia tidak bisa merespons apapun,” terangnya.
Penganiayaan Berat
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora, Selasa 6 Juni 2023.
Disebutkan, penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak berinisial AG.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, penganiayaan diawali ketika Mario Dandy Satriyp bertemu mantan pacarnya bernama Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023.
Saat bertemu Mario, Amanda memberi informasi ke Mario terkait hubungan AG dengan David hingga membuat Mario cemburu.
Jaksa menyebut sebelum dengan Mario, AG sempat menjalin hubungan dengan David yang jadi korban penganiayaan.
Setelah mendengar informasi Amanda, lanjut jaksa, Mario emosi dan langsung menghubungi David melalui aplikasi WhatsApp namun tidak dibalas oleh David.
Karena tidak mendapat jawaban, Mario Dandy menyampaikan informasi tersebut ke AG. Namun, AG juga tidak menjawabnya sehingga Mario Dandy marah. Selanjutnya, pada 20 Februari 2023, Mario bertemu dengan David.
Dikatakan jaksa, pertemuan itu terwujud karena ada bantuan AG yang menghubungi David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"