KONTEKS.CO.ID – Seorang anggota Bareskrim Polri berinisial Iptu MIP dilaporkan istrinya terkait perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pornografi.
AHS, istri Iptu MIP menyebut, suaminya berselingkuh dengan seorang janda dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta menyimpan 12 video syur dengan selingkuhannya.
AHS melaporkan suaminya, Iptu MIP ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut.
Kata dia, laporan di Propam terkait perselingkuhan dan video asusila.
“Kalau di Polda Sumut saya laporin tentang KDRT psikis,” ungkapnya kepada wartawan, dikutip Selasa 13 Juni 2023.
Menurut AHS, perselingkuhan dan perbuatan asusila suaminya dengan janda berinisial AM sudah berlangsung sejak 2021 lalu.
Bahkan, Iptu MIP sudah meninggalkan AHS dan dua anaknya sejak dua tahun lalu demi janda dua anak warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
“Kalau di Polda Sumut, sejauh ini kemarin itu masih nyerahin hasil visum, saya melapor Febuari 2023 akhir, tapi sampai sekarang belum ada pemanggilan lagi,” ujarnya.
“Tapi kalau di Propam Mabes katanya sudah di-wabprof, tinggal menunggu pemanggilan saksi dan disidangkan,” imbuhnya.
Minta Dipecat Tidak Hormat
AHS berharap Iptu MIP diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku di kepolisian.
“Harapan aku dia segera diproses sesuai hukum yang berlaku, jadi saya mohon proses hukum sesuai dengan perjanjian yang dia buat,” harapnya.
“Kalau bisa dia sampai dipecat, karena dia telah membuat video asusila bersama dengan perempuan itu, dia kan anggota polisi kenapa bisa buat seperti itu dan saya alami sekarang sudah banyak tekanan,” ungkapnya.
Laporan Pornografi
Selain melaporkan dugaan perselingkuhan dan KDRT, AHS berencana melaporkan Iptu MIP dalam kasus pornografi.
Pasalnya, Iptu MIP disebut telah dengan sengaja membuat 12 video mesum dengan janda selingkuhannya.
Kekinian, dia sedang menunggu arahan dari kuasa hukumnya untuk membuat laporan.
“Nanti diurus sama pengacara saya,” kata AHS.
Penjelasan Polda Sumut
Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Gultom Rosmaida Feriana mengatakan, pemanggilan terhadap Iptu MIP akan dilakukan setelah proses gelar perkara.
Saat ini, kasus laporan KDRT yang dilayangkan AHS sudah pada tahap pemeriksaan saksi.
Namun, kata Feriana, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan psikologis AHS.
“Yang dilaporkan itu KDRT Pasal 45 UU KDRT. Selain korban, ada dua saksi yang sudah kami periksa,” kata Feriana kepada wartawan.
Feriana tidak menjelaskan lebih lanjut kapan gelar perkara akan dilakukan.
Kata dia, memang ada laporan KDRT atas nama AHS sebagai korban dan Iptu MIP sebagai terlapor.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"