KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satriyo membantah sejumlah keterangan terkait dirinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023.
Salah satunya, Mario Dandy membantah keterangan dirinya bermain gitar saat pemeriksaan di Polsek Pesanggarahan beberapa waktu lalu.
Bantahan bermain gitar itu disampaikan Mario Dandy setelah Jonathan Latumahina, ayah David Ozora mendapat keterangan para terdakwa bermain gitar.
“Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut,” bantah Mario Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut pun langsung meluruskan soal keberatan keterangan yang disampaikan Mario.
“Kan tadi saksi mengatakan, dari keterangannya, bahwa benar ada yang main gitar, cuma saksi tidak tahu siapa yang main gitar,” kata Hakim Alimin.
Hakim pun kembali menegaskan pertanyaan ada atau tidak yang bermain gitar dan langsung dijawab tidak ada yang bermain gitar di Polsek Pesanggarahan.
“Tidak ada Yang Mulia,” ucap Mario.
Tak hanya itu, Mario juga membantah keterangan dirinya mendapat keistimewaan di penjara.
Bantahan itu diucapkan Mario sebelum sidang yang menghadirkan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
“Saksi tadi bilang tidak tahu. Tidak cerita. Ada memang cerita, tapi yang diceritakan soal mewah itu nggak (tahu),” jelas Hakim.
Mario juga menyampaikan keberatannya soal keterangan perihal terdakwa Shane akan dibantu oleh ayahnya.
“Lalu saya keberatan soal yang katanya saya mau nyelametin Shane. Ayah saya yang bakal selamatin Shane, itu tidak benar,” kata Dandy.
Isu Perlakuan Istimewa Mario Dandy
Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menegaskan, tidak ada perlakuan khusus yang berikan terhadap Mario Dandy maupun Shane Lukas selama di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Menurutnya, proses serah terima tahanan dari kejaksaan ke petugas Rutan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Serah terima dilakukan sesuai SOP, di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen,” kata Rika, Selasa 30 Mei 2023.
Isu perlakuan istimewa terhadap Mario Dandy Satriyo di Rutan Cipinang pertama kali dimunculkan oleh pemilik akun Twitter @logikapolitikid.
Disebutkan, Mario Dandy langsung dimasukkan ke blok khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa melalui blok penampungan.
“Nahh ini Saktinya si Mario Anak Raja Selatan, dia ini langsung dimasukkan ke blok Tipikor nggak pake masuk blok Penampungan dulu, sekarang dia 1 blok sama Bos bos Tipikor kek bos Kasus… (Nanti gue bahas di ending), si Mario langsung dpt kamar sendiri di blok Tipikor, Enak kan,” tulisnya.
Diketahui, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tindak pidana itu turut melibatkan anak berinisial AG yang telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"