KONTEKS.CO.ID – Cristalino David Ozora, korban penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo dipastikan tidak akan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepastian David Ozora tak akan hadir sebagai saksi dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum PN Jaksel.
JPU mengungkapkan alasan David Ozora tak dapat dijadikan saksi pada persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Luks di PN Jaksel.
Musababnya, David Ozora tak dapat mengingat secara pasti saat dianiaya secara membabi buta oleh terdakwa Mario Dandy.
“Bahwa pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan,” kata Jaksa dalam persidangan, Selasa 13 Juni 2023.
Selain masalah ingatan, David Ozora juga disebut tak dapat diproses dalam pemeriksaan kasus penganiayaan berat yang dialaminya.
Sebab, pemeriksaan dapat berdampak terhadap langkah pemulihan cedera yang dialami David Ozora.
“DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) juga menegaskan bahwa apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien,” ungkap Jaksa.
Kondisi David Ozora Berbahaya
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora mengungkapkan kondisi anaknya yang menderita koma usai dianiaya Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.
Hal itu diungkapkan Jonathan Latumahina, ayah David Ozora saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023.
Berdasarkan keterangan dokter, kata Jonathan Latumahina, tingkat kesadaran David Ozora usai dianiaya Mario Dandy Satriyo berada di level terendah.
Anaknya, kata Jonathan, dirujuk ke RS Mayapada pada 22 Februari 2023 malam dan langsung diobservasi.
“Ditindak itu jam 2 dini hari tanggal 23 (Februari). Di situ kemudian mulai ketahuan apa yang terjadi. Dijelaskan oleh dokter hasil CT Scan memang tidak memperlihatkan ada pendarahan, tapi justru ini yang berbahaya,” jelasnya.
Dokter menyebut kondisi tersebut berbahaya karena David tidak mengalami pendarahan namun koma.
“Waktu itu saya diberitahu Dokter Tatang ‘Bapak harus kuat karena ini cederanya cukup berat tingkat kesadarannya paling rendah. Glasgow coma scale, yang mulia, namanya GCS, itu adalah skala tingkat kesadaran secara medis, di mana skala tertinggi adalah 15, artinya itu ada respons gerak, repons penglihatan, dan respons pendengaran,” ujarnya.
“Kita yang normal ini skalanya 15, dokter waktu menjelaskan seperti itu. David ini tiga, level terendah karena respons matanya nggak ada, disenter, nggak ada pergerakan kornea mata ya. Respons pendengaran juga nggak ada, respons geraknya juga nggak ada,” sambungnya.
David lantas dipasang ventilator karena paru-parunya mengalami infeksi dan menjalani MRI.
Hasil MRI, David disebut mengalami ‘diffuse axonal injury’.
“Adalah trauma berat pada otak yang disebabkan otak berputar sehingga saraf-sarafnya putus semua itu yang membuat David koma sehingga dia tidak bisa merespons apapun,” terangnya.
Dakwaan Mario Dandy
Diketahui, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tindak pidana itu turut melibatkan anak berinisial AG yang telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"