KONTEKS.CO.ID – Anak AG, mantan pacar Mario Dandy Satrio dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief menjelaskan soal eksekusi yang dilakukan terhadap anak AG, mantan pacar Mario Dandy tersebut.
“Iya betul, saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang,” ungkap Syarief soal eksekusi mantan pacar Mario Dandy itu kepada wartawan, Rabu 14 Juni 2023.
Kasasi Anak AG Ditolak MA
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan anak AG, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dengan demikian, anak AG tetap menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tolak kasasi jaksa dan anak,” tulis putusan MA menukil laman resminya, Rabu 14 Juni 2023.
Pengajuan perkara kasasi ini masuk ke MA sejak 8 Juni 2023.
Selanjutnya, proses distribusi perkara dilakukan pada 12 Juni 2023. Besoknya, MA mencapai tahap putusan.
Putusan tersebut diketok oleh hakim tunggal Suharto yang sekaligus menjabat Hakim Agung kamar pidana dan juru bicara MA.
Suharto dibantu oleh Setia Sri Mariana sebagai Panitera Pengganti.
Berkas kasasi AG memiliki nomor 3202 K/Pid.Sus/2023 untuk dapat dilacak di website MA. Setelah putusan diketok, MA bakal mengirimkan salinannya kepada para pihak terkait.
Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memutuskan terdakwa anak AG tetap harus menjalani masa hukuman pidana selama 3,5 tahun dalam sidang banding pada Kamis (27/4/2023).
Hasil putusan banding itu juga sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis AG bersalah turut serta melakukan penganiyaan berat terhadap David.
Lewat putusan banding tersebut, AG bakal menjalani hukuman 3,5 tahun di LPKA.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"