KONTEKS.CO.ID – Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Senopati Dalam I ditindak Pemkot Jaksel. Personel gabungan dilibatkan dalam penindakan tersebut.
Disebutkan, penindakan yang dilakukan Pemkot Jaksel terhadap para PKL tersebut lantaran menggunakan badan jalan hingga menyebabkan penyempitan.
Asisten Pemkot Jaksel, Mahludin menyampaikan penindakan yang dilakukan pihaknya terhadap para PKL di badan jalan tersebut.
“Melakukan pengembalian fungsi aset pemda di Jalan Senopati Dalam I, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru,” ujar Mahludin dalam unggahan di Instagram Pemkot Jaksel, @kotajakartaselatan.
Sejumlah gerobak PKL, tenda, hingga bangunan semipermanen dibersihkan dari Jalan Senopati Dalam I, dalam penindakan yang berlangsung pada Rabu 14 Juni 2023 kemarin.
PKL yang ditertibkan berjualan gorengan, steak ayam, soto ayam, hingga nasi lidah sapi Gentong Mas. Terlihat juga ada pagar yang dipakai pembatas para pedagang yang dibongkar petugas.
Dalam penindakan tersebut, Pemkot Jaksel mengerahkan petugas Suku Dinas Perhubungan dengan melakukan penderekan mobil yang parkir sembarangan di sekitar lokasi.
Selain itu, penindakan juga melibatkan pasukan kuning dan oranye yang membersihkan barang PKL yang memakan badan Jalan Senopati Dalam I.
Menurut Mahludin, penindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), guna mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya.
Kata dia, di lokasi tersebut sudah terpasang spanduk dari pihak Kelurahan Senayan yang mengimbau agar sepanjang Jalan Senopati Dalam I tidak dipakai untuk parkir dan berdagang.
Penertiban ini melibatkan personel gabungan yang terdiri atas unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"