KONTEKS.CO.ID – Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, segera perpanjang di lima lokasi SIM Keliling berikut ini.
Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjang SIM Keliling di Jakarta hari ini, Minggu 18 Juni 2023.
Bagi Anda yang sibuk dan jauh dari tempat bekerja atau beraktivitas dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di gerai SIM Keliling Jakarta.
Layanan perpanjang SIM Keliling Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Lokasi pelayanan perpanjang SIM Keliling hari ini berada di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ada di dua titik ini:
– Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, samping Mcd Duren Sawit, pukul 07.00 – 12.00 WIB.
– Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
– Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"