KONTEKS.CO.ID – Syarat bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) harus punya sertifikat dari sekolah mengemudi. Polri berencana mewajibkan pembuat SIM terlebih dahulu memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terakreditasi.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menjelaskan alasan pihaknya mewajibkan pembuat SIM memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi.
Alasan diwajibkan memiliki sertifikat mengemudi, kata Yusri, lantaran pembuatan SIM di Indonesia terlalu mudah sehingga menyebabkan banyak timbul kecelakaan.
“Ini masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika,” ujarnya kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.
“Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya yang kurang,” imbuhnya.
Aturan Sertifikat Mengemudi
Dikatakan Yusri, aturan baru pembuatan SIM wajib memiliki sertifikat mengemudi itu dituangkan dalam Perpol 2 Tahun 2023 yang merupakan perbaruan dari aturan sebelumnya Perpol 05 Tahun 2021.
“Sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi,” jelasnya.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, aturan tersebut sudah ada dari perpol sebelumnya. Di aturan terbaru, ada kewajiban memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi.
“Karena di dalam aturan perpol yang berbunyi bahwa sertifikasi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, terakreditasi itu resmi. Resminya itu dia perusahaannya resmi,” kata dia.
“Kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan,” ungkapnya.
Yusri menyampaikan, ada aturan lagi di bawah Perpol 2 Tahun 2023 terkait pelaksanaan mulai dari SOP.
Menurut Yusri, aturan tersebut dibuat untuk meminimalisasi pelanggaran lalu lintas. Sebabnya, pengendara kerap melanggar aturan di jalan.
“Lampu merah mau terabas aja, sudah tahu ada garis lurus yang nggak boleh dia ke kiri, dia potong saja, karena etikanya nggak ada. Sudah tahu bahwa itu larangan etikanya, dia main hantam saja larangan. Nah, inilah perlu sekolah,” tuturnya.
“Kalau di luar negeri, semua itu harus sudah sekolah yang sulit itu bukan ujian dapet SIM-nya, tapi sekolah mengemudinya yang sulit untuk lulus,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"