KONTEKS.CO.ID – Untuk membantu para wajib pajak dalam melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling.
Layanan tersebut terdapat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), pada Kamis 6 Oktober 2022.
14 wilayah layanan Samsat Keliling Jadetabek sebagai berikut:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Almusyawarah Kepala Gading
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Lapangan Parkir Samsat Jaksel dan TMP Kalibata
- Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati
- Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, & Perumnas Karawaci Kota Tangerang
- Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh
- Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong, dan Jaletreng Serpong
- Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
- Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Perum Korpri Suradita Kelapa Dua
- Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi: Cifes Hills Cikarang Selatan
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok
- Cinere: Kelurahan Pondok Petir Bojongsari.
Waktu layanannya bervariasi di masing-masing wilayah. Namun, umumnya mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKN dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Untuk diketahui, derai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"