KONTEKS.CO.ID – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahap 2 telah diumumkan di DKI Jakarta.
Tahap ini adalah kesempatan bagi calon siswa yang belum diterima melalui seluruh jalur PPDB Tahap 1 atau belum pernah mendaftar pada semua jalur yang ada.
Jadwal pelaksanaan PPDB Tahap 2 di Jakarta mulai tanggal 26 Juni 2023 untuk jenjang pendidikan dasar (SD).
Pelaksanaan PPDB Tahap 2 ini berlaku bagi sekolah-sekolah yang masih memiliki sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap 1.
Bagi calon peserta didik baru (CPDB) tidak perlu membuat akun baru untuk mendaftar di tahap 2 ini apabila sudah memiliki akun PPDB sebelumnya.
Mereka dapat langsung mendaftar di sekolah tujuan sesuai dengan jadwal pendaftaran yang telah ada.
Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan PPDB Tahap 2 untuk tingkat SD di Jakarta, seperti yang ada di laman resmi PPDB:
- Pengajuan akun online hingga tanggal 28 Juni 2023 pukul 12.00 WIB.
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah mulai 26 sampai 28 Juni 2023 batasnya pukul 14.00 WIB.
- Seleksi mulai 26 – 28 Juni 2023 hingga pukul 14.00 WIB.
- Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 30 Juni – 1 Juli 2023 hingga pukul 14.00 WIB.
Terdapat pula tahap selanjutnya, yaitu PPDB Tahap 3 khusus untuk tingkat SD di Jakarta. Tahap ini untuk SD yang masih memiliki sisa kuota siswa baru mulai pada tanggal 3-5 Juli 2023 hingga pukul 14.00 WIB.
Selain itu, PPDB Tahap 2 juga berlaku untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK di Jakarta. Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan PPDB Tahap 2 untuk tingkat tersebut:
- Pengajuan akun online hingga tanggal 5 Juli 2023 pukul 12.00 WIB.
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah mulai tanggal 3 sampai 5 Juli 2023 batasnya pukul 14.00 WIB.
- Seleksi: 3-5 Juli 2023 hingga pukul 14.00 WIB.
- Pengumuman: 5 Juli 2023 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 6-7 Juli 2023 hingga pukul 14.00 WIB.
Dalam proses seleksi PPDB Tahap 2, terdapat beberapa ketentuan yang harus Anda perhatikan.
Jika jumlah calon siswa melebihi daya tampung di SD tujuan, maka perlu adanya seleksi berdasarkan urutan berikut ini. Pertama usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran.
Sedangkan pada tingkat SMP, SMA, dan SMK, terdapat aturan jika jumlah calon siswa PPDB Tahap 2 melebihi kuota yang tersedia.
Selanjutnya akan ada seleksi berdasarkan urutan pertama total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran.
Dengan adanya tahap 2 ini, harapannya calon siswa yang belum berhasil pada tahap sebelumnya memiliki kesempatan baru untuk mendapatkan tempat di sekolah tujuan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"